DISKOMINFOSTANDI KATINGAN FINALISASI RAPERBUP DAN SOP LAYANAN DARURAT 112, PERKUAT KESIAPSIAGAAN PELAYANAN PUBLIK
Portal Katingan – Pemerintah Kabupaten Katingan terus mematangkan persiapan implementasi layanan panggilan darurat tunggal 112 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, responsif, dan terintegrasi. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Pembahasan Finalisasi Draft Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan 112 Kabupaten Katingan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Katingan Hotden Manto Manalu di Aula Media Centre Diskominfostandi Kabupaten Katingan, Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah terkait yang nantinya akan menjadi bagian dari penyelenggaraan layanan darurat 112, mulai dari unsur kesehatan, kebencanaan, keamanan, hingga instansi teknis lainnya yang memiliki peran dalam penanganan keadaan darurat di wilayah Kabupaten Katingan.
Dalam arahannya, Kepala Diskominfostandi Kabupaten Katingan menegaskan bahwa finalisasi Raperbup dan SOP merupakan tahapan penting sebelum layanan 112 dioperasikan secara optimal. Keberadaan regulasi dan prosedur kerja yang jelas akan menjadi landasan bagi seluruh instansi dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
"Layanan 112 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, khususnya dalam situasi darurat. Oleh karena itu, seluruh mekanisme, tugas dan fungsi masing-masing instansi harus disusun secara jelas agar pelayanan dapat berjalan efektif dan terkoordinasi," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, layanan 112 nantinya menjadi pusat panggilan darurat yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan, kondisi kesehatan darurat, maupun kejadian lain yang membutuhkan penanganan cepat dari pemerintah.
Melalui pembahasan finalisasi tersebut, peserta rapat melakukan penyempurnaan terhadap substansi Raperbup dan SOP, termasuk alur koordinasi antar perangkat daerah, mekanisme penerimaan laporan, sistem eskalasi penanganan, hingga standar waktu respons yang harus dipenuhi oleh masing-masing instansi.
Keberadaan layanan 112 diharapkan mampu mempercepat penanganan keadaan darurat sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang tengah didorong Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan semakin dekatnya implementasi layanan darurat 112, Pemerintah Kabupaten Katingan optimistis kehadiran sistem layanan terpadu tersebut akan menjadi solusi dalam mempercepat koordinasi lintas sektor serta memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.



















.jpeg)






