Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RinaPKP

BUPATI KATINGAN PIMPIN RAPAT PENETAPAN STATUS TANGGAP DARURAT KEBAKARAN PERMUKIMAN TAHUN 2026

Portal Katingan – Bupati Katingan, Saiful, memimpin Rapat Pembahasan Rencana Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) kebakaran permukiman yang terjadi sepanjang tahun 2026, sekaligus membahas rencana pemberian santunan bagi para korban. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Jumat (24/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati Saiful menegaskan pentingnya langkah cepat dan terukur dalam merespons musibah kebakaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Katingan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus segera menentukan langkah konkret, mulai dari penanganan darurat hingga pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Apa saja yang bisa kita lakukan dalam situasi musibah ini harus segera diputuskan, termasuk melakukan review dari Inspektorat maupun Dinas Sosial, serta menyiapkan anggaran yang diperlukan,” ujar Saiful.

Bupati juga menegaskan bahwa penanganan harus diawali dengan penetapan status tanggap darurat. Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2026 telah terjadi 6 kejadian kebakaran permukiman dengan total 55 Kepala Keluarga (KK) terdampak.

“Berdasarkan jumlah kejadian dan jumlah KK terdampak, kita nyatakan sebagai kondisi tanggap darurat. Sehubungan dengan itu, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tersedia di BKAD dapat digunakan untuk memberikan bantuan kepada korban, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan dalam paparannya menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori bencana yang menjadi perhatian pemerintah, yakni banjir, angin ekstrem, abrasi, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta kebakaran permukiman.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa daerah di Kalimantan Tengah telah menetapkan status siaga darurat, seperti Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat, termasuk kondisi kekeringan yang terjadi pada bulan Januari hingga Maret.

“Untuk kebakaran permukiman di Katingan sendiri, tercatat ada 4 kejadian yang sebagian besar disebabkan oleh arus pendek listrik. Namun secara keseluruhan, kita masih berada di bawah beberapa kabupaten lain seperti Kapuas yang mencatat 8 kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan memaparkan bahwa penanganan kejadian luar biasa kebakaran permukiman tidak hanya difokuskan pada tahun 2026, tetapi juga menjadi perhatian berkelanjutan untuk tahun 2027 dan seterusnya.

Ia menambahkan bahwa bantuan sosial yang diberikan bersumber dari BTT dan difokuskan pada kejadian luar biasa, dengan mengacu pada standar bantuan jaminan sosial bagi korban bencana. Berdasarkan data, jumlah korban pada tahun 2026 mencapai 55 KK dari 6 kejadian.

“Besaran santunan yang direncanakan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per KK, dan bantuan tidak boleh diberikan dua kali kepada penerima yang sudah menerima BTT. Selain itu, pada tahun 2025 juga telah disalurkan 10 paket bantuan untuk korban kebakaran,” jelasnya.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai regulasi, guna meringankan beban masyarakat yang terdampak musibah kebakaran permukiman.