Apel Pagi di Halaman Kantor Kecamatan Katingan Hilir Arahan Penekanan Disiplin, Netralitas ASN, dan Redistribusi Tanah
Portal Katingan – Apel Senin pagi yang rutin digelar di halaman Kantor Kecamatan Katingan Hilir berlangsung dengan lancar. Apel ini dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) dari Kecamatan Katingan Hilir, serta Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru. Dan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kasongan Lama Mardian bertindak sebagai pemimpin apel, sedangkan Sekretaris Kecamatan Katingan Hilir, Yuskiman menjadi pembina apel. Senin, (14/10/2024).
Dalam arahannya, Sekretaris Kecamatan Katingan Hilir Yuskiman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta apel yang hadir tepat waktu. "Saya mengapresiasi kedisiplinan saudara-saudara sekalian dalam mengikuti apel pagi ini. Kehadiran dan partisipasi tepat waktu adalah wujud komitmen kita sebagai aparatur yang melayani masyarakat," ungkapnya.
Selain Sekretaris Kecamatan Katingan Hilir, Camat Katingan Hilir Dony Merianto, juga menyampaikan sejumlah arahan penting. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya kedisiplinan dalam apel Senin pagi dan peningkatan kinerja di kalangan ASN dan PHL. Ia menekankan bahwa kedisiplinan adalah pondasi yang akan membawa kinerja ASN dan PHL ke arah yang lebih baik. "Apel pagi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan sebagai sarana membangun semangat kerja dan kedisiplinan. Kinerja yang baik harus didasari oleh komitmen yang kuat, dan disiplin adalah kuncinya," tambah Camat Katingan Hilir.
Selanjutnya, arahan juga diberikan terkait netralitas aparatur negara dalam menghadapi Pilkada yang akan segera berlangsung. Camat Katingan Hilir menegaskan bahwa ASN dan PHL harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. "Sebagai aparatur negara, kita diwajibkan untuk netral dalam Pilkada. Tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa terlibat dalam urusan politik. Selain itu, kita harus mematuhi aturan terkait pemasangan atribut Pilkada, yang dilarang dipasang di area atau dekat kantor pemerintahan," jelasnya.
Camat Katingan Hilir juga mengingatkan tenaga PHL di Kecamatan Katingan Hilir dan Kelurahan Kasongan Baru agar segera mengikuti prosedur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Katingan tahun 2024. Ia menekankan agar seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jangan sampai ada yang terlewat dalam kesempatan penting ini. Pastikan seluruh syarat pendaftaran P3K terpenuhi agar dapat mengikuti seleksi dengan lancar," tambahnya.
Arahan tambahan juga disampaikan oleh Lurah Kasongan Lama, Sugi Hartato, mengenai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dalam pengumuman tersebut, diinformasikan bahwa program Redistribusi Tanah Kabupaten Katingan akan dilanjutkan hingga 23 Oktober 2024. Warga masyarakat di Kelurahan Kasongan Lama dan Kelurahan Kasongan Baru, baik yang berada di lokasi pemukiman maupun non-pemukiman (SK TORA/Inver PPTKH), diimbau untuk ikut serta dalam program ini. "Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program redistribusi tanah ini untuk memperoleh legalitas aset dan kepastian hukum terkait hak atas tanah mereka," ujar Lurah Kasongan Lama.