Wakil Bupati Katingan Hadiri Rapat Paripurna, Sampaikan Pidato Pengantar Bupati atas Dua Raperda Strategis
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan. Pidato pengantar Bupati Katingan, Saiful, dibacakan oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus, dihadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta para undangan yang hadir. Kamis (19/6/2026)
Dalam pidato pengantarnya, disampaikan bahwa dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kedua rancangan regulasi tersebut dinilai memiliki urgensi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Katingan.
Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa disusun sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional dan kebutuhan masyarakat desa. Dalam rancangan tersebut diatur secara komprehensif tahapan pemilihan, persyaratan calon kepala desa, pembentukan panitia, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, hingga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Selain itu, prinsip keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan pengawasan menjadi perhatian dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Melalui regulasi ini diharapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Katingan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berintegritas, serta mampu meminimalkan potensi konflik sosial dan meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disusun sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Insentif daerah disebut sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja yang berdampak positif terhadap pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, pengelolaan keuangan daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Rancangan ini mengatur tujuan pemberian insentif, sumber pendanaan, indikator kinerja, hingga mekanisme evaluasi dan pengawasan sehingga diharapkan tercipta sistem penghargaan yang objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong inovasi dan produktivitas aparatur dalam mencapai target pembangunan daerah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi agar selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi serta memperhatikan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah. Melalui forum paripurna tersebut, pemerintah daerah mengharapkan dukungan, masukan, dan pandangan konstruktif dari DPRD agar pembahasan dapat berjalan secara mendalam, objektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Diharapkan proses pembahasan berlangsung lancar dan tepat waktu sehingga kedua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Katingan.

















.jpeg)



1.png)


