Wabup Firdaus Bacakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda Strategis
Portal Katingan - Wakil Bupati Katingan, Firdaus membacakan pidato Bupati Katingan dalam agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Katingan atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam Persidangan II Tahun Sidang 2026, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Katingan, Kamis (19/6/2026).
Dalam pidato Bupati yang dibacakannya, Wakil Bupati Firdaus menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah, khususnya dalam rangka memberikan jawaban resmi pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Katingan, lanjutnya, menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, serta catatan strategis yang telah disampaikan secara objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab dalam kerangka pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
Terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan. Pemerintah sepakat bahwa Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa harus disusun secara komprehensif dengan berlandaskan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum guna menjamin stabilitas sosial dan politik di tingkat desa. Sementara itu, terkait Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara selektif, terukur, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kepentingan UMKM, serta prinsip akuntabilitas dan pengawasan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golongan Karya yang menilai kedua raperda memiliki nilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa dan pertumbuhan ekonomi daerah, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, secara profesional, efektif, efisien, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. Dalam hal investasi, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, dan berorientasi pada pembangunan jangka panjang.
Atas pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah kembali menegaskan bahwa Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan kebutuhan mendasar sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemilihan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Sedangkan pemberian insentif dan kemudahan investasi dipandang sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga mengapresiasi catatan kritis dan konstruktif dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. Dalam pidato tersebut ditegaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan bagian fundamental dari sistem demokrasi di tingkat desa, sehingga harus menjamin netralitas, kepastian hukum, mekanisme penyelesaian sengketa, serta melahirkan pemimpin desa yang berintegritas. Adapun dalam kebijakan insentif investasi, pemerintah menekankan pentingnya pendekatan berbasis kinerja, transparansi, pengawasan berkelanjutan, serta prioritas terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan perlindungan lingkungan hidup.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Nasional Demokrat, pemerintah menyatakan sependapat bahwa Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa harus disesuaikan dengan regulasi terkini dan menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi anggaran, serta kepastian hukum. Dalam konteks investasi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, berkeadilan, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan UMKM serta pengawasan secara berkala.
Mengakhiri pidato tersebut, Bupati melalui Wakil Bupati menyatakan bahwa berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Katingan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah berharap proses pembahasan dapat berjalan konstruktif, tepat waktu, dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Katingan,” demikian penegasan akhir dalam pidato yang dibacakan Wakil Bupati Firdaus.
Dengan berlanjutnya pembahasan dua raperda strategis tersebut, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mampu mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan demi percepatan pembangunan daerah.


















.jpeg)


1.png)


