TIM TERPADU EKSEKUSI PENGOSONGAN RUMAH DINAS DI LINGKUNGAN RSUD MAS AMSYAR KASONGAN
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Tim Terpadu melakukan eksekusi pengosongan rumah dinas di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar Kasongan pada Rabu (22/1/2025). Bertempat di Taman Cerdas/ bekas Kantor Pengadilan Agama, Tim terpadu berkumpul dan memulai kegiatan pukul 09.00 WIB.
Eksekusi rumah dinas ini merupakan tindak lanjut dari jumpa pers yang dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, menggelar jumpa pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Katingan di Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan pada Senin (20/1/2025).
Tim Terpadu terdiri dari Gabungan beberapa OPD terkait seperti RSUD Mas Amsyar, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Diskominfostandi, TNI, dan Polri. Leading sektor pada giat ini adalah RSUD Mas Amsyar, dimana tujuan eksekusi rumah dinas ini untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat.Salah satu program pengembangan yang direncanakan adalah pembangunan gudang farmasi, yang memerlukan lahan yang saat ini masih digunakan untuk rumah dinas tersebut.
Tim Terpadu setelah berkumpul di taman cerdas melakukan apel singkat dan pengarahan serta doa bersama agar dalam pelaksanaan eksekusi tidak terjadi kendala yang berarti, setelah itu berangkat bersama menuju rumah dinas yang akan di eksekusi. Rumah Dinas yang terletak di lingkungan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan ini tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Katingan, dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah, dan merupakan bagian dari kawasan pengembangan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Eksekusi pun berlangsung dengan tertib karena rumah dinas tersebut dalam keadaan terkunci dan tergembok, Tim melakukan pemasangan papan tanda peringatan "Tanah dan bangunan ini milik Pemerintah Kabupaten Katingan" serta pemasangan garis polisi.
Pemerintah Kabupaten Katingan sudah melakukan upaya pengosongan rumah dinas sejak 2011, proses ini terkendala karena penghuni rumah dinas tersebut menolak pengosongan dan berusaha mempertahankan hak untuk menempati rumah dinas tersebut. Berbagai upaya menyelesaikan masalah ini dengan berbagai langkah termasuk melakukan mediasi dan mengirimkan surat pengosongan sebanyak dua kali (Surat pengosongan terakhir yang diterbitkan pada tahun 2024), namun penghuni rumah dinas belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan rumah tersebut secara mandiri dan diberi tenggat waktu.
Akhirnya karena tenggat waktu yang diberikan telah berakhir, maka Pemerintah Kabupaten Katingan mengambil tindakan tegas dan terukur. Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2016, penghunian Rumah Dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Katingan, kecuali ditentukan lain oleh Bupati. Namun, penghuni rumah dinas tersebut tidak memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) yang sah dan bukan merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Katingan.
Setelah pemasangan papan peringatan dan garis polisi selesai maka selesailah tugas Tim Terpadu dalam melaksanakan eksekusi pengosongan rumah dinas di lingkungan RSUD Mas Amsyar. Sebagai bagian dari master plan pembangunan RSUD, pengosongan rumah dinas ini sangat penting agar lahan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas rumah sakit yang lebih mendukung, termasuk pembangunan gudang farmasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional RSUD Mas Amsyar Kasongan.