Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar Di Kecamatan Kamipang.
Portal Katingan - Untuk menjegah terjadinya Pungutan liar ( Pungli) di wilayah Kecamatan Kamipang, maka diadakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar, yang diadakan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, Polres Katingan, Kejaksaan Negri Kabupaten Katingan bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Kamipang di Aula Kantor Camat Kamipang. Senin 24/07/2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Kecamatan Kamipang, Kepala Desa Se kecamatan, dinas Instasi pemerintah di wilayah Kecamatan Kamipang, Damang Kecamatan Kamipang, BPD se kecamatan Kamipang, tokoh masyarakat, staf kecamatan Kamipang ini, dan kegiatan dibuka secara resmi oleh Camat Kamipang Ade Irwan.
Dalam sambutan, Camat Kamipang menyambut baik kegiatan ini, karena menurutnya kegiatan ini mempunyai nilai positif untuk pemerintah kecamatan dan desa yang notabene sebagai pelayan masyarakat, sehingga mengetahui hak dan kewajiban, maupun larangan yang perlu dihindari dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Camat juga mengajak apartur desa, UPTD terkait dengan pelayanan kepada masyarakat agar mendengarkan materi dari narasumber yang ada terkait dengan masalah pungli. "Kita mengetahui Pungli adalah Pungutan liar yang tidak mempunyai dasar, jangan sampai saat kita menjalanakn fungsi pelayanan terjadi pungli sehingga kita terkena permasalahan yang ada. Namun saya yakin terutama di kantor kecamatan tidak terjadi pungli dalam pelayanan masyarakat, karena kita telah mengantisipasi dalam pemberantasan pungutan liar dalam Pemerintahan Kecamatan," ujar Camat kamipang.
Kejaksaan Negri Katingan menjelaskan dalam paparanya Pelaku Pungli adalah merupakan tindakan Pindana, karena pelaku pungli juga mungkin dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).