Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : RinaPKP

PEREMPUAN DAN ANAK RENTAN KEJAHATAN DIGITAL, PEMERINTAH PERKUAT PERLINDUNGAN RUANG SIBER

Portal Katingan – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa perempuan dan anak semakin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital. Ancaman tersebut mencakup berbagai bentuk, mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga tindak pidana perdagangan orang.

Dalam talkshow Perempuan Hebat yang disiarkan oleh TVOne, Senin (20/4/2026), Meutya menegaskan bahwa kejahatan di dunia maya kini berkembang semakin cepat. Hal ini dipicu oleh kemudahan distribusi konten serta anonimitas pelaku yang menyulitkan penegakan hukum.

“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, hingga perdagangan orang terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita harus sama-sama melindungi perempuan di ruang digital,” ujarnya.

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang mengambil langkah serupa dalam upaya perlindungan anak di ruang siber.

Menurut Meutya, kebijakan ini bukan untuk membatasi akses internet secara keseluruhan, melainkan mengatur kepemilikan akun mandiri bagi anak. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang dinilai belum siap menghadapi risiko di ruang digital yang luas.

“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak memiliki akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari bahaya yang nyata terhadap mereka,” tegasnya.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas penggunaan internet di kalangan anak, yang berpotensi berdampak pada kesehatan mental, konsentrasi belajar, serta meningkatnya risiko terpapar konten berbahaya.

Saat ini, sedikitnya 19 negara tengah mengkaji kebijakan serupa dengan merujuk pada implementasi di Indonesia. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus memperkuat pengawasan ruang digital, termasuk mempercepat penanganan konten bermuatan kekerasan dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kekerasan terhadap perempuan di ruang digital ini sama beratnya dengan kejahatan di ruang fisik. Karena itu, hal ini juga harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkas Meutya.

Pemerintah Kabupaten Katingan mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi perempuan dan anak, serta mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan waspada dalam memanfaatkan teknologi digital.