PEMUSNAHAN BARANG YANG TELAH MENJADI MILIK NEGARA (BMMN), BERUPA BARANG KENA CUKAI (BKC) ILEGAL KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA P
Portal Katingan - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC), yaitu hasil tembakau berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau Miras ilegal yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun yang dilaksanakan di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis (27/02/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit Bapak Agus Dwi Setia Kuncoro, mewakili Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Assisten I Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur Rihel, Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun, Perwakilan Kasat PolPP Kabupaten Kotim, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam hal ini Plt. Kasat PolPP dan Damkar Kabupaten Katingan Dony Merianto, didampingi Kabid Gakdakum Ebit Theopilus Babtista, beserta jajaran dan Staff, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam hal ini diwakili oleh Kasat PolPP Kabupaten Seruyan Agus Supriadi, serta Forkopimda Kabupaten Kotawaringin Timur.
BMMN yang dimusnahkan pada acara ini berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit periode Juli 2023 hingga Desember 2024 berupa 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal dan 175,22 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol/Miras ilegal dengan perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp 997.804.952. dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp 709.625.608.-. Operasi penindakan Bea Cukai Sampit dicapai dengan sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal, maupun soliditas bersama Kemenkeu Satu Sampit. Kolaborasi dan dukungan telah lama dijalin dengan aparat TNI/POLRI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Jajaran Pemda dan Satpol PP di Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan dan Kab. Katingan, juga para pengampu kepentingan terkait kegiatan pemberantasan cukai ilegal.
Kepala Bea Cukai Sampit menjelaskan dalam paparannya, Rokok dan Miras ilegal tidak semata berdampak pada penerimaan negara, namun juga berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan dan ketertiban, aspek industri, tenaga kerja dan perekonomian masyarakat. Oleh karena itu peningkatan kegiatan preventif, preemptive dan represif terus diintensifkan melalui sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder Bea Cukai. Bea Cukai Sampit telah menyelenggarakan berbagai macam kegiatan pencegahan berupa sosialisasi dan publikasi, edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, giat patroli, dan Operasi Gempur Rokok llegal. Demikian pula disertai upaya-upaya penindakan guna menekan peredaran Barang Kena Cukai llegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kab Katingan dan Kab Seruyan dengan harapan tercipta iklim usaha yang kondusif, taat hukum dan terpenuhi kewajiban negaranya.
"Semoga Di tahun 2025 dengan adanya kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat huküm serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal". Ujar Agus Dwi Setia Kuncoro dalam menutup paparannya.