Pemkab Katingan Mediasi Sengketa Lahan Masyarakat Desa Dahian Tunggal dengan Perusahaan Perkebunan
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Asisten II Setda Kabupaten Katingan, Adventus, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Katingan, Ramos, memimpin kegiatan mediasi antara klaimer kelompok masyarakat Desa Dahian Tunggal, H. Jais dkk yang dikuasakan kepada LSM-PUDKA Kalimantan Tengah, dengan pihak perusahaan PT. Kereng Pangi Perdana (PT. KPP) dan PT. Agrinas Palma Nusantara (PT. APN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (13/4/2026).
Dalam arahannya, Asisten II Adventus menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator dan fasilitator dalam penyelesaian sengketa, bukan sebagai pihak yang memutuskan.
“Fungsi pemerintah daerah dalam hal ini adalah mediasi dan fasilitasi. Jika nantinya terdapat kesepakatan, maka itu merupakan kesepakatan bersama seluruh pihak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mediasi ini bertujuan untuk memperjelas duduk perkara terkait klaim lahan, mulai dari luas wilayah, titik koordinat, hingga status kawasan yang disengketakan. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, lahan yang diklaim berada dalam kawasan yang sebelumnya merupakan izin PT. KPP dan kini telah dikelola oleh PT. Agrinas Palma Nusantara.
“Persoalan ini perlu kita dalami bersama, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan, agar langkah ke depan dapat disepakati sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Adventus juga menekankan pentingnya penyelesaian yang kondusif agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah sebelumnya juga menerima surat dari LSM terkait permintaan pendampingan pematokan lahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Katingan, Ramos, menyampaikan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan daerah dalam merespon aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menghimpun informasi dari berbagai pihak, meskipun sebelumnya belum seluruh kronologi permasalahan dapat diperoleh secara lengkap.
“Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengetahui secara utuh kronologi yang terjadi di lapangan, sehingga dapat memberikan pertimbangan yang tepat kepada para pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah daerah secara konsisten mendorong penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten apabila belum terselesaikan.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim Gangguan Usaha Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah guna penanganan lebih lanjut terhadap sengketa yang berkaitan dengan sektor perkebunan.
Dalam forum tersebut, turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan kejaksaan, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan dan desa, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
Melalui mediasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menyampaikan aspirasi dan informasi secara terbuka, sehingga menghasilkan solusi terbaik yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





















