Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DannyPKP

Pemkab Katingan Ikuti Rakor Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 Secara Daring

Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I dan Asisten III, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Hasil Pengadaan CASN Tahun 2024 secara daring. Rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), bertempat di Ruang Kaban BKPSDM Kabupaten Katingan, Rabu (19/3/2025).

Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tidak mengusulkan formasi PPPK. Selain itu, masih terdapat Non-ASN yang belum terpetakan dalam formasi PPPK. Akibatnya, jumlah formasi PPPK yang tersedia lebih kecil, yaitu 1.017.111, sementara total jumlah Non-ASN mencapai 1.789.050 orang.

Sementara itu, Plt. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa jumlah formasi PPPK yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329/2024 adalah 1.017.111. Pada tahap pertama, sebanyak 677.638 formasi telah sesuai dengan kebutuhan, sehingga masih tersisa 328.515 formasi yang akan dialokasikan pada tahap kedua.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penyelesaian Nomor Induk PPPK Tahun Anggaran 2024 dari instansi daerah telah mencapai 473.180 usulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275.796 telah mengajukan usul Nomor Induk Pegawai (NIP). Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat 16 instansi yang mengusulkan namun belum melaksanakan Computer Assisted Test (CAT), 182 instansi yang mengajukan perpanjangan waktu usulan NIP CPNS/PPPK, serta 13 instansi mengusulkan untuk membatalkan atau menunda seleksi. Kepala BKN juga menegaskan beberapa hal,salah satunya agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga resmi diangkat menjadi ASN.

Di tempat yang sama, Asisten III Seretariat Daerah Kabupaten Katingan Evie Silvia Baboe menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan akan menindaklanjuti ketentuan yang sudah ditetapkan. "Terkait dengan adanya percepatan pengangkatan ini, untuk CASN palaing lambat per Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat per Oktober 2025 dan disesuaikan dengan  formasi yang sudah tersedia  oleh daerah masing-masing," jelas Asisten III ini. 

Evie Silvia Baboe menambahkan dengan adanya ketatapan mengenai percepatan pengangkatan CASN dan PPPK ini  dapat memberikan kepastian bagi para tenaga Non-ASN yang telah mengabdi, termasuk di Kabupaten Katingan. Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mengawal proses pengangkatan ASN agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku serta memastikan pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Katingan secara optimal.