Pemkab Katingan Buka FGD Penyusunan RDTR dan Konsultasi Publik KLHS
PORTAL KATINGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan terus mendorong penguatan perencanaan tata ruang dan pembangunan yang memperhatikan aspek lingkungan. Hal tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) 1 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik (KP) 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai II Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Kamis (1/10/2026), dan dibuka oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Adventus, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Katingan.
Kegiatan FGD dan konsultasi publik menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen RDTR dan KLHS yang diharapkan dapat menjadi landasan dalam mendukung penataan ruang serta arah pembangunan Kabupaten Katingan.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, data, dan informasi yang relevan sebagai bahan penyempurnaan proses penyusunan RDTR dan KLHS.
Keterlibatan berbagai pihak menjadi penting agar perencanaan tata ruang dapat mempertimbangkan kondisi wilayah, kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, serta aspek keberlanjutan lingkungan.
Asisten II Adventus dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan RDTR dan KLHS diharapkan tidak hanya menghasilkan dokumen perencanaan, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang mendukung pembangunan daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
FGD dan konsultasi publik ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat partisipasi dalam proses perencanaan, sehingga kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap dinamika wilayah dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Katingan.
Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus mendorong perencanaan pembangunan yang terintegrasi, partisipatif, berwawasan lingkungan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.


























