Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

DPMD Katingan dan Kejari Katingan Gelar Ekspos Permohonan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026

Portal Katingan – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan bersama Kejaksaan Negeri Katingan menggelar Rapat Ekspos Permohonan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Katingan tersebut dihadiri oleh Kepala DPMD Kabupaten Katingan, Ponny Natalia Heryadie, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Juanda Sitorus, unsur kecamatan, serta perwakilan pemerintah desa se-Kabupaten Katingan.

Dari unsur kecamatan hadir salah satunya Camat Pulau Malan, Dharmawan, sementara dari unsur pemerintah desa dihadiri antara lain Kepala Desa Telangkah, Duserman, beserta sejumlah kepala desa lainnya.

Rapat ekspos tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyampaian permohonan pendampingan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, diharapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dapat berjalan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala DPMD Kabupaten Katingan, Ponny Natalia Heryadie, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.

“Pendampingan hukum ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola Dana Desa. Kami berharap seluruh pemerintah desa dapat melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan lebih percaya diri, tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, menegaskan bahwa Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Menurutnya, pendampingan hukum bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.

“Melalui pendampingan hukum, kami ingin memastikan setiap tahapan pengelolaan Dana Desa dapat dilaksanakan sesuai regulasi. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Gatot.

Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat juga berdiskusi mengenai berbagai aspek pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, termasuk perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Melalui kegiatan ekspos ini, diharapkan terjalin kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Kejaksaan Negeri Katingan dalam mendukung pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, serta bebas dari permasalahan hukum, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Katingan. (Tim Media DPMD Katingan)