Damang Baru Resmi Dilantik, Bupati Katingan Ajak Jaga Nilai
Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, secara resmi melantik dua Damang Kepala Adat, masing-masing untuk Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Tasik Payawan, dalam sebuah prosesi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Katingan, Selasa (14/4/2026). Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran kelembagaan adat di wilayah Kabupaten Katingan.
Dua Damang yang dilantik yakni Junaidi sebagai Damang Kecamatan Mendawai dan Hardianto sebagai Damang Kecamatan Tasik Payawan. Dalam sambutannya, Bupati Saiful menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan besar kepada keduanya agar mampu mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Pertama-tama saya mengucapkan selamat kepada Bapak Junaidi dan Bapak Hardianto yang hari ini resmi dilantik. Kami berharap Bapak-Bapak adalah sosok yang tepat, sesuai harapan masyarakat, untuk menjalankan tugas mulia ini,” ujar Saiful.
Ia menegaskan bahwa tugas seorang Damang bukanlah hal yang ringan. Selain memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan hukum adat, Damang juga dituntut memiliki pengetahuan mendalam terkait aturan adat, serta kebijaksanaan dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
Menurutnya, wilayah kerja yang luas serta kompleksitas persoalan adat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, seorang Damang harus mampu bersikap arif, bijaksana, dan memiliki ketokohan sebagai pemimpin adat yang dihormati.
“Damang adalah garda terdepan dalam menjaga agar hukum adat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dalam menjalankan tugasnya, tentu akan banyak situasi yang menuntut kebijaksanaan, bahkan di luar uraian tugas formal,” jelasnya.
Bupati Saiful juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat. Ia menyatakan bahwa keberadaan Damang diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun daerah, khususnya dalam menjaga kearifan lokal serta memperkuat persatuan masyarakat.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat, kami berterima kasih atas kesiapan Bapak-Bapak untuk mengemban tugas ini. Kami terbuka terhadap masukan dan siap berkolaborasi demi kemajuan Kabupaten Katingan,” tambahnya.
Pelantikan Damang Kepala Adat ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, khususnya Pasal 25 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pengangkatan Damang dilakukan oleh Bupati dan wajib didahului dengan pengucapan sumpah/janji.
Selain itu, pengangkatan kedua Damang juga didasarkan pada rekomendasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Katingan, melalui surat Nomor 32/DAD-KAT/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 untuk Kecamatan Mendawai, serta Nomor 03/DAD-KAT/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026 untuk Kecamatan Tasik Payawan, dengan masa jabatan periode 2026–2032.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan bahwa tugas dan fungsi Damang sangat strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya “Rumah Betang” dan prinsip “Belom Bahadat” atau hidup beradat. Peran ini mencakup pemberdayaan, pelestarian, serta pengembangan adat istiadat, sekaligus menjaga kerukunan dan kedamaian antar masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Damang tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh Kerapatan Mantir Adat, baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.
Menutup sambutannya, Bupati Saiful mendoakan agar para Damang yang baru dilantik senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami berharap Bapak-Bapak dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi masyarakat adat dan kemajuan Kabupaten Katingan yang kita cintai bersama,” pungkasnya.























