Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : DennyPidjath PKP

Bupati Saiful: Penataan Tanah Harus Berikan Kepastian Hukum dan Solusi bagi Masyarakat

Portal Katingan - Bupati Katingan, Saiful, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah Kegiatan Sertipikasi melalui Mekanisme Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria, khususnya penetapan objek redistribusi tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Saiful menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan beserta seluruh panitia yang telah menginisiasi terselenggaranya rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan sekaligus menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Katingan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Pertanahan Kabupaten Katingan beserta seluruh jajaran atas terselenggaranya rapat koordinasi ini. Forum seperti ini sangat penting dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan penataan dan kepemilikan tanah masyarakat," ujar Saiful.

Bupati mengungkapkan bahwa persoalan pertanahan hingga saat ini masih menjadi salah satu isu yang cukup kompleks di Kabupaten Katingan. Masih terdapat sejumlah titik maupun kawasan yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun persoalan hukum apabila tidak ditangani secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, Kantor Pertanahan maupun perangkat daerah terkait, memiliki pemahaman yang sama mengenai regulasi, mekanisme serta langkah-langkah penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

"Melalui kegiatan ini kita berharap seluruh stakeholder memperoleh informasi dan pemahaman yang sama mengenai tata kelola pertanahan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat semakin kuat," katanya.

Saiful menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program strategis nasional yang bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Menurutnya, keberhasilan program TORA akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak hanya dalam memberikan legalitas atas tanah yang dimiliki, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan aset tanah secara produktif.

Lebih lanjut, Bupati berharap seluruh peserta benar-benar memanfaatkan momentum rapat koordinasi tersebut untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang pertanahan, sekaligus menggali solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan.

"Saya berharap seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menggali informasi mengenai regulasi yang berlaku maupun solusi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang ada. Dengan begitu, setiap permasalahan di wilayah kerja masing-masing dapat diselesaikan secara cepat, tepat, akurat, dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar forum koordinasi seperti ini dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam setahun. Menurutnya, dinamika persoalan pertanahan terus berkembang sehingga diperlukan komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan agar seluruh aparatur memiliki pemahaman yang selalu diperbarui.

"Persoalan tanah tidak bisa diprediksi kapan munculnya. Oleh karena itu, koordinasi yang rutin akan semakin memperkuat kapasitas kita dalam memberikan solusi kepada masyarakat secara efektif dan sesuai regulasi," tambahnya.

Saiful mengakui bahwa dirinya kerap menerima langsung berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan tanah. Karena itu, ia menilai penting bagi kepala daerah untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan kebijakan terbaru agar setiap solusi yang diberikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

"Saya sering didatangi masyarakat yang meminta solusi terkait persoalan tanah. Karena itu saya juga harus memahami perkembangan regulasi agar ketika memberikan arahan atau solusi, semuanya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan pertanahan agar mengikuti kegiatan tersebut secara serius sehingga hasil rapat koordinasi dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Saiful secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Katingan Tahun 2026 dengan harapan kegiatan tersebut mampu memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.