Rapat Penetapan UPT Pulau Malan Menjadi Desa Baru di Kecamatan Pulau Malan serta Pembahasan Status Nusa Seratus
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat terkait penetapan UPT Pulau Malan menjadi desa baru, sekaligus membahas kejelasan status wilayah Nusa Seratus, bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, Selasa (31/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus, serta dihadiri oleh camat dari Kecamatan Katingan Hulu, Bukit Raya, dan Pulau Malan, para kepala desa, serta perwakilan desa terkait.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Firdaus menyoroti persoalan administratif wilayah Nusa Seratus yang dinilai perlu segera diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa secara historis, wilayah tersebut merupakan bagian dari Desa Tumbang Karuei, Kecamatan Bukit Raya.
Namun, dalam perkembangannya, wilayah Nusa Seratus sempat masuk ke dalam administrasi Desa Kiham Batang melalui Peraturan Bupati yang berlaku saat itu.
“Persoalan Nusa Seratus ini sebenarnya sederhana. Maka solusi yang tepat adalah mencabut Perbup lama dan menyusun Perbup baru,” ujar Firdaus.
Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan agar wilayah Nusa Seratus dapat kembali ke status semula.
“Kesimpulan rapat nanti akan dituangkan dalam berita acara, yakni mencabut Perbup lama dan membuat Perbup baru sehingga secara administratif Nusa Seratus kembali masuk ke wilayah Desa Tumbang Karuei, Kecamatan Bukit Raya,” tambahnya.
Sementara itu, terkait usulan peningkatan status UPT Pulau Malan menjadi desa definitif, Firdaus menyebut prosesnya memerlukan kajian dan tahapan yang cukup panjang.
“Untuk menjadikan suatu wilayah menjadi desa, banyak pertimbangan, termasuk regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah. Prosesnya tidak sederhana dan harus melalui evaluasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa wilayah lain seperti Hampangen dan Kilometer 30 turut mengajukan hal serupa, sehingga pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh.
“Ketika satu wilayah diajukan, maka yang lain juga akan mengikuti. Ini menjadi pertimbangan agar proses berjalan adil dan terukur,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Katingan, Hariawan, yang juga mantan Camat Pulau Malan, menyampaikan bahwa usulan pembentukan desa dari UPT Pulau Malan sebenarnya telah lama diajukan.
“Usulan desa definitif ini sudah kami sampaikan sejak lama, bahkan sejak tahun 2001 sudah pernah disampaikan ke Dinas PMD, Dinas Transmigrasi, hingga ke pimpinan daerah. Namun memang sampai sekarang belum dilakukan kajian secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut juga kembali diperkuat melalui dokumen resmi dari desa pada tahun 2021.
Selain itu, Hariawan menekankan pentingnya alih kelola aset dari program transmigrasi kepada pemerintah daerah agar pembangunan di wilayah UPT dapat berjalan optimal.
“Alih kelola ini penting agar OPD tidak ragu dalam melakukan pembangunan. Bahkan Dinas Pendidikan sudah mulai melakukan pembangunan, seperti rehabilitasi SMP di wilayah tersebut,” jelasnya.
Dari sisi kesiapan masyarakat, menurutnya, UPT Pulau Malan juga telah menunjukkan kemandirian yang cukup baik.
“Masyarakat di sana sudah mampu berswadaya. Bahkan setelah banjir tahun 2021, mereka mampu mengumpulkan dana hingga Rp120 juta untuk memperbaiki jalan dan jembatan tanpa bantuan pemerintah,” ungkap Hariawan.
Ia juga menyebutkan bahwa secara usia wilayah, UPT Pulau Malan sebenarnya telah memenuhi syarat untuk menjadi desa, meskipun infrastruktur yang ada saat ini perlu mendapat perhatian.
“Secara umur sudah lebih dari cukup, tinggal bagaimana kita mengikuti tahapan dan kajian yang diperlukan,” tambahnya.
Rapat berlangsung dengan diskusi terbuka, di mana para peserta menyampaikan berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam pengambilan kebijakan ke depan.























