Pemkab Katingan Tindak Lanjuti Usulan Desa Baru di Pulau Malan
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan wilayah melalui pelaksanaan rapat pembahasan usulan penetapan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Pulau Malan menjadi desa baru di Kecamatan Pulau Malan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (31/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Katingan, Firdaus, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kalpin, serta Inspektur Kabupaten Katingan, Deddy Ferras. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya koordinasi lintas sektor.
Rapat dilaksanakan berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan selaku leading sector dengan Nomor 400.10/208/DPMP-IV/2026, bersifat penting, perihal undangan rapat tertanggal 17 Maret 2026. Hal ini menjadi dasar pelaksanaan pembahasan guna menindaklanjuti usulan yang telah diajukan.
Dalam forum tersebut, peserta rapat membahas berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan desa baru, mencakup aspek administratif, teknis, dan kesiapan wilayah. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan bahwa setiap proses pemekaran wilayah harus dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang serta mampu memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Hasil rapat menyimpulkan bahwa usulan penetapan UPT Pulau Malan menjadi desa baru dapat diproses ke tahapan selanjutnya sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Katingan akan terus mengawal proses tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.























