Pemkab Katingan Perketat Mekanisme Kerja Sama Daerah, Semua Harus Lewat Satu Pintu
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan memperketat tata kelola kerja sama daerah melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 100/47/PEM Tahun 2026 tentang Pedoman dan Fasilitasi Kerja Sama Daerah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh kerja sama daerah berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong sinergi pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Eka Metria, menegaskan bahwa melalui surat edaran tersebut, setiap perangkat daerah wajib melakukan koordinasi sebelum mengajukan kerja sama pada Selasa (17/3/2026) di ruang kerjanya.
“Melalui pedoman ini, kami ingin memastikan seluruh proses kerja sama daerah berjalan sesuai prosedur, terkoordinasi dengan baik, serta memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Eka Metria.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pengajuan kerja sama, baik dengan daerah lain, pihak ketiga, maupun lembaga lainnya, harus melalui Bagian Pemerintahan atau Sekretariat TKKSD sebagai pintu koordinasi utama.
Surat edaran ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 25 Tahun 2020, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2022.
Dalam struktur TKKSD Kabupaten Katingan, Sekretaris Daerah bertindak sebagai ketua, didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai wakil ketua. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan secara ex-officio menjabat sebagai sekretaris TKKSD sekaligus memimpin sekretariat.
Eka Metria menambahkan bahwa penguatan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh kerja sama daerah berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.“Kami juga menyediakan layanan konsultasi bagi perangkat daerah agar proses kerja sama dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Sekretariat TKKSD menyediakan berbagai kanal layanan, baik melalui laman resmi setda.katingankab.go.id, layanan WhatsApp di nomor 0851-1142-6969, maupun konsultasi langsung di Kantor Bagian Pemerintahan di Jalan Garuda Nomor 1, Kasongan.
Pemerintah Kabupaten Katingan juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang tidak mengikuti mekanisme kerja sama yang telah ditetapkan akan bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul, baik dari sisi administrasi maupun hukum.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kerja sama daerah di Kabupaten Katingan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan menjadi instrumen strategis dalam mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

















.jpeg)



.png)



.jpeg)
