Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dalam Rangka Dukungan Penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 Antara Pemkab Katingan dengan TNI (KODIM 1019/KTG) dan Polri (Kepolisian Resort Katingan)

Portal Katingan - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka dukungan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 antara Pemerintah Kabupaten Katingan dengan TNI (KODIM 1019/Katingan) dan Polri (Kepolisian Resort Katingan) hari Senin (04/03/2024).

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan, pemberian hibah ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Katingan Nomor 300/37 Tahun 2024 tentang Pemberian Hibah Dukungan Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan Tahun 2024 melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2024. Segala ketentuan mengenai pemberian dana hibah Pengamanan Pilkada ini telah tertuang dalam NPHD yang akan ditandatangani bersama ini.

NPHD hibah ditandatangani bersama oleh Pj.Bupati Katingan, Dandim 1019/Katingan dan Kapolres Katingan. Sedangkan dokumen berita acara serah terima hibah ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan selaku pejabat yang ditunjuk atas nama pemerintah Kabupaten Katingan dan ditandatangani oleh Dandim 1019/Katingan dan Kapolres Katingan.

Dandim 1019/Katingan dan Kapolres Katingan melalui Kabag Ops Polres Katingan sama-sama menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Katingan untuk pengamanan Pilkada Tahun 2024 dan akan tetap dengan seksama mengikuti proses mulai dari review hingga tahapan-tahapan pencairan dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan Pj.Bupati Katingan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah ini telah diatur dalam Peraturan Menteri  Dalam  Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah. Beliau juga berharap agar antara Pemerintah Daerah dengan TNI, Polri dan penyelenggara pemilu dapat selalu bersinergi serta berkolaborasi dan bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan, sehingga semua tahapan dapat terselenggara dengan aman, tertib dan lancar serta mendapatkan hasil yang terbaik untuk kita semua.