Kasus Narkoba di Katingan Terus Meningkat, Pemkab Dorong Pembentukan BNNK
Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai langkah strategis memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di daerah. Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin oleh Saiful di ruang rapat Bupati Katingan, Senin (9/3/2026).
Rapat tersebut membahas urgensi pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Katingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan dalam paparannya menyampaikan bahwa hingga saat ini di Provinsi Kalimantan Tengah baru terdapat tiga BNNK, yakni di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Palangka Raya. Sementara Kabupaten Katingan masih berada dalam wilayah koordinasi BNN Kota Palangka Raya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat penanganan kasus narkotika di Katingan menjadi kurang optimal karena keterbatasan jangkauan koordinasi dan operasional.
“Sejak tahun 2023 hingga sekarang, tren kasus narkotika di Kabupaten Katingan terus meningkat. Ini menjadi salah satu indikator bahwa keberadaan BNNK di daerah kita sudah menjadi kebutuhan yang sangat penting,” ujarnya.
Berdasarkan data rekapitulasi kasus narkotika di Kabupaten Katingan, jumlah perkara menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 22 perkara, kemudian meningkat menjadi 39 perkara pada tahun 2024 atau naik sekitar 77 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selanjutnya pada tahun 2025 jumlah kasus kembali meningkat menjadi 52 perkara, atau naik sekitar 51 persen dibandingkan tahun 2024. Sementara hingga 28 Februari 2026, telah tercatat 7 perkara kasus narkotika yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Katingan.
Selain penanganan kasus, pemerintah daerah juga terus melaksanakan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Pada tahun 2023, kegiatan P4GN dilaksanakan oleh BNK Kabupaten Katingan dengan dukungan anggaran hibah sebesar Rp100 juta yang digunakan untuk sosialisasi serta pemasangan reklame dan spanduk kampanye anti narkoba.
Kemudian pada tahun 2024, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan dengan anggaran yang sama sebesar Rp100 juta, yang difokuskan pada tiga kegiatan sosialisasi bagi aparat desa dan kecamatan.
Namun pada tahun 2025, kegiatan P4GN mengalami keterbatasan akibat pemangkasan anggaran, sehingga hanya tersedia dana sekitar Rp1 juta yang digunakan untuk pembuatan poster bahaya narkoba bagi desa-desa.
Sementara pada tahun 2026, pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 juta untuk pembuatan spanduk dan poster edukasi bahaya narkotika bagi masyarakat.
Di sisi lain, upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika juga mulai diperkuat di Kabupaten Katingan. Hal ini ditandai dengan penetapan RSUD Mas Amsyar Kasongan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/141/2025.
IPWL merupakan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah untuk menerima laporan dari pengguna atau pecandu narkotika yang ingin menjalani rehabilitasi.
Melalui mekanisme tersebut, pecandu narkotika dapat melaporkan diri untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sehingga dapat terhindar dari jeratan hukum pidana. Pendekatan ini diharapkan mampu membantu pemulihan para penyalahguna sekaligus menekan angka peredaran narkotika di masyarakat.
Dalam proses pembentukan BNNK, pemerintah daerah juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya penyediaan lahan sekitar 1.500 meter persegi untuk pembangunan kantor serta 750 meter persegi untuk fasilitas operasional sementara. Lahan tersebut harus memiliki status yang jelas dan bebas sengketa.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan dukungan sumber daya manusia berupa aparatur sipil negara, dukungan anggaran operasional, serta fasilitas pendukung seperti kendaraan dinas.
Melalui rapat Forkopimda ini, Pemerintah Kabupaten Katingan bersama unsur terkait berharap rencana pembentukan BNNK dapat segera direalisasikan, sehingga upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Katingan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi.






















