Beredar Undangan Hoax Modus Penipuan Pelaksanaan Rakor Calon Penerima Program Bantuan Dana Hibah T.A 2023
Portal Katingan - Beredar dokumen surat undangan dengan perihal “Rapat Koordinasi Penetapan Calon Penerima dan Penandatanganan Perjanjian Program Bantuan Dana Hibah TA. 2023” yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi dan Kepala Desa Tewang Tampang, Kalimantan Tengah. Pada surat undangan disebutkan bahwa rapat tersebut akan dilaksanakan pada 13-15 Maret 2023 di Hotel Mercure Bali.
Faktanya, setelah Tim MMCKalteng mendalami mencari tahu kebenarannya bahwa surat undangan rapat koordinasi yang mengatasnamakan Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT tersebut adalah PALSU. Dinas PMD Provinsi Kalimantan Tengah melalui akun Instagram resminya @dpmdkalteng, mengklarifikasi bahwa tidak ada kegiatan rapat seperti pada surat tersebut dan ditegaskan bahwa surat undangan tersebut adalah HOAX.
Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :
Pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 51 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Jika melanggar ketentuan di atas pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(YSM)




















.jpeg)






