Tingkatkan Pengawasan Keberadaan Orang Asing, Katingan Perkuat Sinergi Antarinstansi Lewat Rapat TIMPORA 2025
Portal Katingan - Dalam rangka memperkuat koordinasi antarinstansi terkait pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Katingan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Katingan menghadiri Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Selasa (4/11/2025).
Pemerintah Kabupaten Katingan diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama dan Penata Layanan Operasional Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesbangpol.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh sejumlah instansi strategis, antara lain Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Katingan, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BINDA Kabupaten Katingan, Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, serta perwakilan Alat Angkut Laut Sampit.
Rapat TIMPORA ini bertujuan untuk:
1?? Meningkatkan pemahaman mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Katingan.
2?? Memperkuat peran dan fungsi TIMPORA dalam pengumpulan, pengelolaan, serta pertukaran informasi antarinstansi.
3?? Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan dan lintas wilayah administratif.
Melalui kegiatan ini, setiap instansi diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi lintas sektor, sehingga pengawasan terhadap aktivitas orang asing dapat dilakukan secara komprehensif, terintegrasi, dan berbasis data.
Selain itu, hasil rapat juga menekankan pentingnya membangun mekanisme deteksi dini dan sistem pelaporan cepat terhadap potensi pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, maupun aktivitas ekonomi ilegal yang melibatkan warga negara asing.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Katingan bersama aparat terkait untuk memastikan bahwa kehadiran orang asing di wilayah Katingan tetap terkendali, bermanfaat, dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional maupun stabilitas sosial-ekonomi masyarakat.





















.jpeg)


