Tindakan Kejahatan Modus Penipuan Menggunakan Identitas Sekretaris Dinas DUKCAPIL Kab. Katingan
Mohon berhati-hati jikalau menerima pesan atau telepon whatsapp seperti yang terlampir pada konten gambar diatas karena nomor tersebut bukan pemilik nomor asli atau akun palsu yang menggunakan identitas orang lain.
Telah dikonfirmasi langsung oleh Lilis Suryani selaku Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Katinga bahwa nomor atau akun tersebut merupakan akun palsu yang mengatasnamakan identitas Sekretaris Dinas Dukcapil Kab. Katingan
Maraknya penipuan seperti berita bohong (HOAX), ujaran kebencian (hate speech), cyberbullying, pornografi, penipuan dan radikalisme dalam ranah digital atau biasa disebut media sosial. sebagai pengguna media sosial untuk lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap informasi-informasi yang tidak tahu kebenarannya.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum membuat akun palsu di sosial media dengan menggunakan identitas orang lain diancam dengan sanksi pidana. Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 No.11 Tahun 2008 UU ITE, sebagaimana dalam penjelasannya bahwa jika seseorang dengan sengaja membuat akun palsu atas nama orang lain, akan diancam pidana paling lama 12 (Dua Belas) tahun dan/atau denda maksimal Rp.12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah).





















.jpeg)


.jpeg)



