Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
  • PORTAL KATINGAN
blog-img-10

Posted by : BramPKP

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

Portal Katingan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bagian Hukum Setda Katingan, mengikuti giat Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Katingan bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (20/11/2025).

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) merupakan periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025. Kejaksaan Negeri juga mengundang berbagai instansi lain dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti ini, diantaranya Bupati Katingan yang diwakilkan oleh Bagian Hukum Setda Katingan, Ketua Lapas Kelas II A Katingan, Kesbangpolinmas, Dandim 1019 Katingan, Polres Katingan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan.

Kejaksaan Negeri Katingan melakukan pemusnahan barang bukti terhadap 60 perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 280 barang, diantaranya adalah perkara narkotika sebanyak 33 perkara, perkara orang dan harta benda sebanyak 8 perkara, dan perkara keamanan Negara dan ketertiban umum sebanyak 19 perkara.

Sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan pada tahap Penyidikan atau telah habis digunakan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminal forensik Polres Katingan. adapun barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Katingan merupakan barang bukti yang telah disisihkan guna kepentingan di persidangan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan peran Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilanselaku Eksekutor terhadap perkara Tindak Pidana Umum, adapun kegiatan ini mempunyai tujuan salah satunya adalah untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti, kehilangan atau kerusakan terhadap barang bukti tersebut.