BUPATI KATINGAN INSTRUKSI PERCEPATAN OPERASIONAL KOPERASI MERAH PUTIH DI SELURUH DESA DAN KELURAHAN
Portal Katingan - Bupati Katingan mengintruksikan tentang Percepatan Sinergi dan Operasionalisasi Pelaksanaan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Tengah melalui nstruksi Bupati Katingan Nomor 500.3.1/437/DKUKMP-II/IX/2025 . Instruksi ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4597/SJ, serta Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah mengenai percepatan pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Katingan menegaskan pentingnya percepatan pembentukan serta optimalisasi operasional Koperasi Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan. Koperasi ini diarahkan tidak hanya berfungsi sebagai kantor layanan, tetapi juga menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, meliputi penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, apotek desa, klinik desa/kelurahan, serta fasilitas logistik seperti cold storage dan pergudangan, sesuai potensi desa dan kelurahan masing-masing.
Bupati Katingan menginstruksikan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah, camat se-Katingan, serta Kelompok Badan Usaha Milik Daerah untuk mengambil langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut mencakup sinergi program antarinstansi, pendampingan kelembagaan koperasi, penguatan permodalan, pelatihan sumber daya manusia, pemetaan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi koperasi, serta pemantauan dan evaluasi berkala.
Instruksi ini juga memuat pembagian tugas kepada perangkat daerah. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan ditugaskan melakukan pendampingan koperasi melalui penempatan Business Assistant dan menyusun database koperasi desa/kelurahan. Dinas PMD diminta menginventarisasi potensi desa dan memfasilitasi kebutuhan lahan. Dinas Perhubungan dan Perikanan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diarahkan untuk mendorong kelompok usaha dan koperasi sektor pertanian maupun perikanan agar bertransformasi menjadi Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, Dinas Kesehatan ditugaskan memperkuat layanan kesehatan berbasis koperasi seperti apotek desa dan klinik desa. Bappedalitbang diminta menyelaraskan perencanaan dan penganggaran program, sedangkan Dinas Kominfo memberikan dukungan pengembangan layanan digital dan bimbingan teknis teknologi koperasi. Dinas Sosial turut diminta mendorong penerima bantuan sosial menjadi anggota koperasi dan memfasilitasi pemasaran produk mereka.
Camat se-Katingan juga mendapat peran strategis untuk memperkuat koordinasi satgas kecamatan, mendukung sosialisasi kepada kepala desa, serta memastikan pelaksanaan pemetaan potensi desa berjalan optimal. Di sisi lain, BUMD diminta berperan dalam stabilisasi komoditas pertanian, penyediaan layanan kesehatan, dan penguatan akses pendanaan melalui sinergi dengan BUMN dan program KUR
Pendanaan kegiatan Koperasi Merah Putih akan bersumber dari APBD perangkat daerah, APBDes/kelurahan, serta sumber lain yang sah. Bupati Katingan menegaskan bahwa seluruh OPD, BUMD, dan pihak terkait wajib melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab serta menyampaikan laporan berkala guna memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Instruksi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Kabupaten Katingan.

















.png)
6.png)

1.png)





