Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT)
Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di halaman Kejaksaan Negeri Katingan. Senin 7 Juni 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan…
Selengkapnya

















.png)














